everything

Selasa, 26 November 2013

Lamanya Membuat Sertifikat


Pernahkan kalian mengurus sertifikat? ribetkah urusannya? berapa lama mengurusnya? nah kali ini saya pengen curhat sedikit mengenai pengalaman saya dalam membuat sertifikat, memang sih saya tidak secara langsung mengurus sendiri.

Tahun 2005 saya pernah membuat sertifikat, katanya sih itu prona, saya kurang paham apa dan bagaimana itu prona, waktu itu saya berurusan dengan seorang pegawai BPN, dia menawarkan bahwa di wilayah saya membeli tanah itu sedang ada program prona, dan saya di tawarkan dengan biaya Rp.750.000,-, kalo ga salah hampir satu taun baru saya menerima sertifikat atas nama saya itu.

Tahun 2009, saya kembali membuat sertifikat, saya membeli sebidang tanah yang tidak bersertifikat, tanda bukti pembelian adalah dengan surat jual-beli yang di tandatangani oleh lurah, serta surat persetujuan dari seluruh pemilik tanah tersebut (tanah itu merupakan warisan dari seorang bapak yang sudah meninggal kepada 10 orang anaknya),  saya mengurus langsung dengan pegawai BPN tanpa ke kantor BPN #janganditiru#

Tanah tersebut kebetulan saya beli bersama teman saya, jadi tidak bisa langsung membuat sertifikat atas nama kami masing-masing, kami membuat dulu sertifikat induk atas nama teman saya, kemudian dipecah atas nama saya, 9 bulan kemudian baru sertifikat beserta pecahannya selesai, kami mengeluarkan uang kurang lebih 11 juta.

Dan yang terakhir tahun 2013 ini, saya mengurus sertifikat dengan seorang notaris, berharap bisa selesai dengan cepat, ternyata  hingga hari ini belum kelar juga, saya melengkapi berkas ke notaris sekitar bulan juni, kemudian dilakukan pengukuran oleh pegawai BPN, didampingi perwakilan dari kantor notaris. ternyata cara pembuatannya beda lagi, tanah yang saya beli ini sudah ada sertifikatnya, saya pikir langsung  bikin pecahannya, ternyata tidak sodara-sodara, pertama saya buat dulu sertifikat pecahan atas nama penjual, kemudian baru balik nama atas nama saya (saya hanya membeli seperempat bagian dari jumlah total tanah dalam sertifikat tersebut), ribet juga ya....

Sejujurnya saya sering sebel  mengurus hal-hal begini, karena memakan waktu yang cukup lama, dana yang juga tidak sedikit, ketika saya tanyakan kepada pihak notaris, jawabanya sang kepala BPN jarang di tempat, yang sedang pelatihan, dinas luar, tapi masa pengurusan sertifikat begitu lamanya. saya tidak tau bagaimana proses pengurusan sertifikat di tempat lain, apa memang lama juga seperti di daerah kami.

Sertifikat tanah sangat lah penting, dengan adanya sertifikat kita sebagai pemilik tanah tidak perlu ketar-ketir, ketika kita meminjam uang di bank, sertifikat dapat dijaminkan, tapi dengan realita sekarang, dimana proses pengurusan yang super ribet dan memakan waktu lama, tidak sedikit orang yang menyerah mengurus sertifikat, teman saya  ditahun 2004 pernah mengurus sertifikat, membayar 50% biaya yang sudah di sepakati, tetapi hingga 6 bulan tak kunjung jadi, saking kesalnya teman saya membatalkan pembuatan sertifikat tersebut dan mengambil kembali uang yang sudah di setorkan kepada pihak yang mengurusnya.

Saya memang belum pernah mengurus secara langsung ke BPN, beberapa sumber menyebutkan bahwa mengurus sertifikat langsung ke BPN akan lebih mudah dan lebih murah, saya juga baru tau ternyata tidak disarankan mengurus sertifikat di notaris atau calo, padahal terakhir ini saya mengurus langsung ke notaris, karena menganggap notaris adalah  tempat yang paling tepat, apalagi biasanya pihak notaris memberi kemudahan dengan bisa datang ketempat kita tanpa kita perlu repot, apalagi buat ibu rumah tangga macam saya yang kebanyakan di rumah, pergi ke kantor BPN sendiri, yang memang jauh dari rumah, biasanyapun tak cukup sekali, sungguh merepotkan.

Okelah masalah biaya, mahal  tidak masalah kalo memang itu sudah menjadi standar, tapi yang bikin malas adalah lamanya si sertifikat jadi. mengingat betapa pentingnya si sertifikat ini, hendaknya proses pembuatan sertifikat ini tidak ribet dan lama, kalo keadaanya masih seperti saat ini, pantas saja lebih banyak orang yang tidak memiliki sertifikat.


gambar : birojasasabila.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung & meninggalkan komentar, tunggu kunjungan balik saya

If you follow my blog, I will do too